REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Polres Narkoba Polres Indramayu berhasil membekuk pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 50 gram sabu-sabu dari hasil pengungkapan terhadap tiga orang tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Indramayu, AKP Ahmad Nashori, mengatakan, 50 gram sabu-sabu tersebut terbagi dalam 58 paket milik sindikat pengendar narkoba di wilayah Indramayu.
"Pengakuan tersangka mereka mendapatkan barang tersebut dari orang yang berada di Lapas, namun setelah kami cek ke Lapas nama yang disebutkan tersangka tidak terdaftar," kata dia, Jumat.
Dalam mendapatkan barang untuk diedarkan, Nashori mengatakan, para tersangka mengaku tidak langsung bertemu dengan bandar. Namun melalui telepon dan kemudian setelah disepakati barang tersebut diletakan di suatu tempat.
"Modusnya dengan menggunakan sistem tempel, dimana pengedar dan bandar tidak langsung bertemu saat bertransaksi," kata Nashori.
Para pelaku yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.