Kamis 08 Jun 2017 19:00 WIB

Kapolda Metro: Habib Rizieq Sudahlah Pulang Jangan Takut

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, hingga saat ini belum menerima informasi dan laporan terkait rencana aksi massa untuk mendukung Habib Rizieq Shihab, pada Jumat (9/6) besok. Ia menilai, aksi tersebut tidak perlu dilakukan.

Iriawan juga mengimbau, agar masyarakat jangan menghiraukan apabila ada ajakan melakukan aksi unjuk rasa terkait Habib Riziew. Lagipula, menurut Iriawan kasus ini juga bukan kriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan. Menurut Iriawan hal ini justru memalukan.

"Buat apa? jangan (ikut aksi), malu. Orang pidananya ada, jangan ya, malu, ada peristiwa pidana negara kita negara hukum," katanya di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (8/6).

Iriawan meminta agar Rizieq secepatnya pulang ke Indonesia guna menghadapi perkara hukum terkait kasus dugaan pornografi yang kini menjeratnya. Dia menilai apabila Rizieq membantah terlibat kasus dugaan percakapan mesum dengan Firza Husein, mengapa tidak secepatnya mengklarifikasi kepada polisi

"Sudahlah, pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih? Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti sidangnya nanti ada yang menyidangkan. Sudahlah nggak usah mengerahkan massa," ujar Iriawan.

Kapolda menyampaikan sejauh ini, belum ada pemberitahuan mengenai adanya aksi pengerahan massa. Dia pun menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan intervensi seperti adanya rencana pengepungan massa menyambut Rizieq pulang.

"Ini kan peristiwa perorangan ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, nggak usah. Bangun negara ini, mari kita sama sama mensejahterakan rakyat," jelasnya.

Ditetapkan menjadi tersangka pornografi, Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6 dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).

Pimpinan FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk memulangkan Rizieq Shihab.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement