Kamis 08 Jun 2017 14:40 WIB

Tersangka Pembacokan Polisi Ditembak Hingga Tewas

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Garis Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Garis Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menembak mati pelaku yang menusuk anggota Satnarkoba Polrestabes Medan, Aiptu Jakamal Tarigan (40 tahun), hingga tewas. Petugas mengklaim tersangka melawan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Soza Nolo Lembu (35). Dia tewas diterjang timah panas polisi dalam pelariannya. "Peran SNL ini menusuk dada korban," kata  Nurfallah di RS Bhayangkara Medan, Kamis (8/6).

Soza sempat melarikan diri ke Kota Sibolga. Dia akhirnya ditemukan dan diringkus di Gunung Harapan Baru, Aek Sebatang, Tapanuli Selatan, Rabu (7/6), pagi.

Menurut Nurfallah, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di Tapanuli Selatan. Petugas pun langsung menuju ke lokasi. "Anggota kami menuju ke lokasi itu kurang lebih tiga jam dengan jalan kaki," ujar Nurfallah.

Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau kecil. Melihat hal itu, polisi menembak pelaku. "Ada tiga luka tembak, salah satunya di dada. Pelaku meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit," kata Nurfallah.

Selain Soza, polisi sebelumnya telah menangkap lima tersangka lain terkait tewasnya Aiptu Jakamal Tarigan. Polisi juga telah memeriksa 60 saksi terkait kasus ini.

Berdasarkan keterangan tersangka lain, Soza merupakan pelaku yang menusuk dan membacok Aiptu Jakamal Tarigan dengan senjata tajam. Aiptu Jakamal tewas saat melerai keributan antarwarga di Jl Serba Guna Ujung Pasar IV, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Jumat (2/6), malam. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka tusuk dan bacok di kepala, dada, perut serta paha.

"Untuk lima‎ pelaku lainnya, mereka melakukan penganiayaan. Masih ada satu pelaku lagi yang masih kami kejar. Harapan kami, pelaku yang dikejar menyerahkan diri. Serahkan diri boleh ke Polsek atau ke Polda," ujar Nurfallah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement