Kamis 29 Aug 2019 09:06 WIB

Kapolda Jateng Sebut Pembacok Polisi Bukan Teroris

Kapolda memastikan pelaku menderita gangguan jiwa

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM- Aksi penyerangan terhadap anggota Provost Polsek Tlogowangu, Polres Pati bernama Aiptu Kusrin dipastikan bukan aksi teroris. Polisi juga membantah penangkapan pelaku berinisial MP, dilakukan dengan penembakan.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, saat beri keterangan pers kepada wartawan usai meninjau lokasi pembacokan, Selasa (27/8) siang di Polsek Tlogowangu, Pati.

Kapolda Jawa Tengah juga menyatakan kasus ini bukan merupakan teror, kasus ini berupa serangan dari seorang warga yang menderita penyakit gangguan jiwa. Kapolda Jateng juga membantah polisi melumpuhkan dengan cara penembakan, tetapi anggotanya melumpuhkan hanya dengan cara memborgol tangan pelaku.

Menurut keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel. Pelaku MP telah mengidap gangguan jiwa sejak 2014 lalu, pelaku pernah dibawa ke Rumah Sakit Amino, Semarang. Namun yang bersangkutan menolak untuk dibawa ke Rumah Sakit Amino dan hanya mau meminum obat saja.

Pelaku melakukan penyerangan bukan yang pertama kali saja. Namun kepala desa, tetangga, dan keluarga pun juga pernah diserang oleh pelaku MP dengan menggunakan modus dan cara yang sama. Ketika pelaku sedang merasa kambuh penyakit jiwanya akan melakukan penyerangan karena merasa terganggu entah dengan suara yang keras/berisik. Polisi akan mengirimkan pelaku ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pengobatan selanjutnya. JSnews

 

The post Kapolda Jateng Bantah Pembacok Polisi di Pati Ditembak. Pastikan Pelaku Bukan Teroris  appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement