Kamis 08 Jun 2017 11:22 WIB

Sidang Putusan Polemik Kepemimpinan DPD Digelar di PTUN

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andri Saubani
 Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra DPD melakukan aksi teatrikal simbolisasi tabur bunga diatas payung hitam putih di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penegak Citra DPD melakukan aksi teatrikal simbolisasi tabur bunga diatas payung hitam putih di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan gugatan atas pengambilan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (8/6) pukul 10.00 WIB. Nantinya hasil putusan tersebut akan menentukan arah kepemimpinan lembaga yang sempat kisruh tersebut.

Dari pantauan Republika.co.id, terlihat barisan karangan bunga yang berisi berbagai jenis pesan baik yang pro-DPD RI maupun yang kontra. Karangan bunga tersebut berbaria sepanjang Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6).

GKR Hemas serta para anggota DPD RI dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut untuk mendengarkan putusan. Sidang bernomor perkara 4/P/FP/2017/PTUN-JKT itu akan dipimpin Hakim Ujang Abdullah, dan Hakim Anggota I, Tri Cahya Indra Permana, dan Hakim Anggota II, Nelvy Christin.

Sebelumnya, terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi ketua DPD menuai polemik. Sebab, penyumpahan terhadap OSO ini dianggap melanggar putusan MA atas uji materi terhadap peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan peraturan DPD nomor 1 tahun 2017. Pasal 43 dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2016 mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan. Sementara, dalam pasal 319 peraturan Nomor 1 Tahun 2017 mengatur masa jabatan pimpinan DPD yakni dari Oktober 2014 sampai Maret 2017, dan dari April 2017 sampai September 2019.

 

Dalam pemilihan ketua DPD dalam rapat paripurna pada 3 April lalu, dua peraturan DPD tersebut telah dibatalkan MA melalui putusannya. Putusan MA menyebutkan bahwa dua peraturan tersebut harus dicabut dan dikembalikan pada peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan tahun 2014 menyebut bahwa masa jabatan pimpinan DPD yaitu 5 tahun.

Dalam rapat paripurna DPD saat itu, pimpinan DPD sudah berniat menjalankan putusan MA itu. Namun, diprotes anggota DPD yang lain sehingga berujung pada penetapan peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017 tentang tatib. Pasal 47 ayat 3 dalam peraturan tatib baru tersebut, menyebutkan masa jabatan pimpinan DPD adalah sama dengan masa jabatan anggota DPD.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement