Kamis 08 Jun 2017 11:20 WIB

Persoalan Lahan di KEK Mandalika Telah Tuntas

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Bukit Merese Tanjung Aan, Lombok, NTB, Jumat (27/1). Mandalika, Wisata Syariah
Foto: Musiron/Republika
Bukit Merese Tanjung Aan, Lombok, NTB, Jumat (27/1). Mandalika, Wisata Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim penyelesaian sengketa lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah telah menyelesaikan penyerahan dana kerohiman tahap terakhir dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) kepada penggarap tanah negara kawasan tersebut pada Rabu (7/6).

Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin menyatakan dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak yaitu pihak pemerintah pusat melalui kementerian BUMN RI dan Kementerian Koordinasi Kemaritiman RI, dan masyarakat sekitar KEK yang menerima dana kerohiman, akhirnya persoalan sengketa lahan KEK Mandalika selama hampir 30 tahun ini bisa selesai pada hari ini.

Amin menegaskan pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh penyelesaian dan pengembangan KEK ini. Amin mengharapkan pengembangan kawasan ini bisa memberikan dampak positif bagi

masyarakat.

Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli selaku ketua tim menjelaskan, timnya telah melakukan verifikasi, identifikasi, maupun  uji ulang untuk memastikan penyelesaian permasalahan lahan tersebu, sesuai dengan ketentuan, tahapan, dan pedoman yang telah disepakati.

"Dana kerohiman tahap ketiga yang diserahkan tersebut mencapai lebih dari Rp 10 miliar untuk 35 orang penggarap," ujar Firli di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (7/6).

Firli menegaskan, sesuai arahan Gubernur NTB pada rapat koordinasi terakhir, bahwa dengan telah tuntasnya verifikasi tahap 3 dan penyerahan laporan oleh tim kepada Gubernur NTB, maka tugas tim sudah selesai.

"Dengan selesainya tugas tim verifikasi, maka Pembayaran tahap ketiga oleh ITDC harus segera dilakukan," kata Firli.

Firli mengingatkan, jika masih ada gugatan yang tersisa dari beberapa pihak, maka diminta kesiapan dari Kejaksaan dan BPN selaku Jaksa Pengacara Negara dan wakil negara  untuk menangani gugatan tersebut.

"Tim ini hanya bertugas menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dilapangan. Untuk masalah pembersihan lahan, diserahkan ke ITDC untuk mengkoordinasikan dengan pemilik lahan," ujar Firli.

Firli berharap ITDC lebih proaktif untuk pembersihan lahan dan harus ada persiapan yang matang, karena ini adalah titik terakhir dari penyelesaian permasalahan sengketa lahan.

Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan sesuai amanat Rapat Terbatas (Ratas) dan sesuai dengan SK Gubernur NTB didukung oleh data-data yang dihasilkan oleh tim verifikasi, pada hari ini pihak ITDC sebagai pihak pembayar uang kerohiman telah menyelesaikan tahap ketiga penyerahan dana kerohiman kepada sebanyak 35 warga penggarap lahan di KEK Mandalika.

"Setelah ini selesai, maka tugas ITDC selanjutnya adalah mempercepat pembangunan KEK Mandalika ini," ucap Edwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement