Kamis 08 Jun 2017 05:20 WIB

DKPP Kritisi Proses Rekrutmen Calon Anggota Baru

Rep: Dian Erika Nugrahaeny/ Red: Angga Indrawan
 Ketua majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berama Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berama Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan sistem rekrutmen anggota periode 2017-2022 sebaiknya dilakukan secara terbuka. Anggota DKPP harus memiliki pengalaman cukup dalam bidang kepemiluan.

Nur menuturkan, masa kerja DKPP periode 2012-2017 akan berakhir pada Senin (12/6) pekan depan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian mengenai siapa saja yang akan menggantikan tugas tujuh anggota DKPP saat ini.

"Yang sudah dipastikan menjadi penerus kami adalah unsur KPU dan Bawaslu 2017-2022 yang ditugaskan menjadi anggota DKPP. Sementara lima nama lainnya kami belum tahu apakah memang benar yang saat ini sudah beredar atau ada kandidat lain. Belum ada kepastian," ujar Nur kepada wartawan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Seperti diketahui, saat ini telah beredar lima nama calon anggota DKPP. Lima nama itu merupakan versi  DPR dan pemerintah, yakni Prof Topo Santoso (ahli hukum pidana Universitas Indonesia), Yuswandi A Tumenggung (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri), Prof Muhammad (mantan ketua Bawaslu periode 2012-2017), Prof Teguh Prasetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana) dan Alfitra Salamm (peneliti politik LIPI).

Nur membandingkan proses rekrutmen anggota DKPP saat ini dengan lima tahun lalu. Menurutnya, DKPP yang saat ini ada dibentuk dari unsur pilihan pemerintah, DPR, tokoh masyarakat dan penyelenggara pemilu. Tujuh anggota DKPP saat ini tidak terpilih menggunakan proses seleksi khusus.

Pada 2012 lalu, tujuh nama ini diusulkan oleh pemerintah dan DPR. "Namun, jauh-jauh hari nama-nama sudah diumumkan sehingga DPR punya waktu untuk menerima masukan masyarakat. Berbeda dengan kemunculan lima nama saat ini yang beredar mendekati masa kerja DKPP periode 2012-2017 berakhir," ungkap Nur.

Dia mengakui jika tidak ada aturan yang secara tegas mengatur teknis dan proses seleksi anggota DKPP. Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu hanya diatur tentang teknis seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. Padahal, kata Nur, tanggung jawab DKPP sebagai penjaga etika dari penyelenggara Pemilu sangat berat dan membutuhkan kemampuan mumpuni. Dia menegaskan satu kriteria utama yang harus dimiliki anggota adalah pengalaman dan pemahaman pelaksanaan pemilu yang baik.

Karena itu, pihaknya menyarankan ke depannya seleksi anggota DKPP harus diubah. Secara teknis, Nur berpendapat seleksi DKPP sebaiknya dilakukan dengan terbuka seperti seleksi komisioner KPU dan Bawaslu.  Dengan demikian masyarakat sipil dapat ikut memberikan masukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement