Rabu 07 Jun 2017 18:14 WIB

Pemprov Jateng Kembali Raih Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemprov Jateng 2016 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.

Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut diserahkan oleh anggota V BPK RI Isma Yatun kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disaksikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jateng Rukma Setyabudi pada rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Jateng di Semarang, Rabu (7/6).

Isma Yatun mengungkapkan bahwa Pemprov Jateng selalu meraih opini WTP dari BPK sejak 2012 sehingga predikat WTP yang kembali diraih pada 2016 menambah capaian yang diperoleh.

Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Jateng.

Pemprov Jateng, kata dia, telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2016 secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih, baik bagi para pemangku kepentingan, para pengguna, maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya.

"BPK berharap agar semua pimpinan pemda dapat melaksanakan pengelolaan dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng atas diraihnya opini WTP secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir. "Alhamdulillah kami bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kedepan, sejumlah catatan akan ada perbaikan dan diberi penjelasan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement