Rabu 07 Jun 2017 17:31 WIB

Posisi Komisaris Diumpamakan Bagi-Bagi Jatah

Rep: DEA ALVI SORAYA/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan diperlukannya penegasan atas larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara. Dia juga menyebut banyak pejabat yang melakukan rangkap jabatan karena belum jelasnya aturan yang membahas rangkap jabatan. 

"Ya harusnya dievaluasi yang rangkap jabatan," ujar Yandri, Rabu (7/6). 

Anggota Fraksi PAN ini menganggap posisi komisaris, kerap dijadikan jabatan kedua bagi pejabat yang melakukan rangkap jabatan. Selain itu, posisi komisaris kerap dijadikan 'hadiah' untuk sejumlah orang. 

"Ya betul sekali terutama persoalan komisaris seperti bagi-bagi jatah aja itu dan sangat tidak transparan perekrutannya," jelas dia. 

Aturan, kata Yandri memang belum jelas diterangkan terkait larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, khususnya BUMN. Dia juga berharap aturan yang menegaskan hal ini dapat diselesaikan agar rangkap jabatan dapat dihentikan. 

"Aturannya memang belum jelas selama ini. Perlu segera dibuat aturan main yg tegas bahwa rangkap jabatan itu tidak boleh," ujar dia. 

Upah ganda yang diterima pejabat rangkap jabatan, menurut Yandri juga menjadi sorotan. Menurut dia, seluruh sumber dana untuk penghasilan pejabat negara berasal dari uang negara, dan jika ada pejabat yang melakukan rangkap jabatan maka negara harus mengeluarkan dana lebih untuk satu orang. 

"Makanya harus diatur secara baik. Jangan ada yang dapat berlipat-lipat sementara rakyat masih banyak yang menderita," kata  Anggota DPR Dapil Banten II ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement