Rabu 07 Jun 2017 15:04 WIB

H-7 Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Tol Cipali (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Tol Cipali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIKOPO -- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, akan ada larangan angkutan barang melintas sepanjang jalur mudik Pantura, Cipali dan Selatan.

Dedi menjelaskan, hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan dari Kementerian Perhubungan yang dia terima. "H-7 untuk angkutan tambang tidak boleh melakukan pergerakan, kemudian H-4 dan H+3 itu juga (angkutan yang boleh beroperasi) tidak melebihi dari 14 ribu kilogram," ujar dia saat ditemui di pos pantauan mudik Cikopo, Jawa Barat, Rabu (7/6).

Namun, Dedi menjelaskan, pengecualian di jalur perlintasan Jawa Barat akan dilakukan dengan cara situasional. Hal tersebut diberlakukan, kata dia, karena Dishub Jabar sudah menyiapkan beberapa kantung parkir di Pantura, tengah dan selatan.

"Apabila yang melintas (angkutan barang) pas dilarang, kita akan hentikan dulu. setelah situasi di jalan aman, mereka bisa lanjutkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement