REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan akan mencabut untuk sementara waktu lisensi Qatar Airways. Kementerian Perhubungan akan mengalihkan calon penumpang Qatar ke maskapai penerbangan lain.
Pencabutan izin ini terkait dengan aksi boikot terhadap Qatar oleh sejumlah negara Arab."Kita prihatin tentang putusan itu tapi apapun kita harus segera memberikan substitusi bagi pergerakan masyarakat tersebut," kata Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (6/6).
Budi menyataan pemerintah sudah memiliki solusi atas larangan terbang Qatar Airways di langit Arab Saudi. Beberapa penerbangan dari Jakarta untuk kepentingan umrah sudah ditampung oleh Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines.
Ia mengatakan penerbangan dari Arab Saudi ke Indonesia juga sudah ditampung oleh maskapai Garuda, Saudi, dan Turki.
Terkait turis, menurut Budi, hal itu menjadi permasalahan yang mendasar. Kemenhub melakukan koordinasi dengan Kemenlu agar hal tersebut segera diselesaikan.
"Berkaitan dengan turis, saya sepakat dengan Pak Menpar, pada dasarnya kalau kita bicara penerbangan yang ingin ke Indonesia itu banyak sekali. Jadi bukan mengatakan Qatar tidak perlu, substitusi terhadap aksesibilitas udara itu banyak," kata dia.
Ia mencontohkan substitusi penerbangan tersebut dapat dilakukan dengan mengalihkan lisensi kepada Emirates, Etihad, Turki, Saudi, dan Garuda. Kemenhub segera berkoordinasi dengan maskapai dalam waktu dekat ini.
Budi menegaskan pencabutan lisensi itu bersifat sementara karena selama ini maskapai tersebut sudah banyak memberikan kontribusi bagi mobilitas masyarakat dari Timur Tengah ke Indonesia dan sebaliknya.
"Jadi sifatnya sementara, nanti kalau ternyata ada pemulihan terutama kaitan dengan yang umrah, mungkin kita juga memikirkan untuk diberikan kembali (kepada Qatar, red.)," kata Budi.
Pada Rabu (7/6) pagi, Budi Karya Sumadi telah mengklarifikasi pernyataan di atas. Dia menegaskan tidak ada pencabutan sementara lisensi penerbangan Qatar Airways. Budi menyatakan, yang benar pengalihan jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya akan menggunakan maskapai Qatar Airways kepada maskapai lain.
"Tidak ada pencabutan lisensi, yang benar adalah pengalihan para Jamaah umrah Indonesia yg sedianya menggunakan Qatar Airways ke maskapai lain," kata Menhub melalui keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (7/6).
Qatar Airways tetap dapat melayani penerbangan ke/dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara-negara lain, kecuali negara-negara yang sedang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar.
(Baca juga: Tak Cabut Lisensi, Menhub Oper Penumpang Qatar Airways)