Selasa 06 Jun 2017 21:41 WIB

Menag: Beda di Medsos Jangan Picu Kekerasan

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perbedaan pandangan di media sosial sebaiknya tidak memicu kekerasan fisik di dunia nyata.

"Kalau ada orang bersosial media, lalu berbeda pandangan dan kemudian diselesaikan dengan cara kekerasan fisik di tempat terbuka, menurut saya ini tidak tepat dalam menggunakan sosial media," kata Lukman di Jakarta, Selasa (6/6).

Untuk itu, Lukman mengajak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana yang mencerahkan agar kehidupan menjadi lebih berkeadaban, bukan untuk saling menghujat, memaki dan saling memisahkan.

Terkait postingan di media sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis hukum bermuamalah bagi umat Islam di dunia maya, yaitu Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial bertanggal 13 Mei 2017.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan setiap Muslim haram untuk menyebar pesan palsu atau hoax di media sosial, meskipun memiliki tujuan yang baik.

"Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial, baik yang positif maupun negatif, tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses //tabayyun// (verifikasi) serta dipastikan manfaatnya," kata dia.

Hasanuddin mengatakan dalam bersosialisasi baik di kehidupan riil maupun media sosial, setiap Muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan, persaudaraan, saling wasiat kebenaran, mengajak pada kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Hasanuddin mengatakan media sosial seharusnya dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturahim, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, sosial serta budaya.

"Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement