REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta mengawasi secara intensif perusahaan atas kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Nana Mulyana, mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi karyawan. Namun posko baru akan dibuka pada H-7.
"Sampai saat ini sih kita belum terima laporan perusahaan yang menangguhkan THR," ujar Nana, kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).
Menurut Nana, perusahaan yang ada di wilayahnya sekitar 500 unit. 200 unit di antaranya masuk dalam kategori perusahaan skala besar. Pihaknya meyakini, perusahaan skala besar akan mampu membayar THR karyawannya. Jadi, pihaknya tak akan memermasalahkan perusahaan seperti itu.
Justru yang mendapatkan pengawasan adalah perusahaan kecil. Pasalnya, saat ini UMK di Purwakarta lumayan tinggi yakni Rp 2,6 juta per bulan.
Dengan besaran UMK ini dikhaatirkan berimbas ke perusahaan kecil. Sehingga bisa saja mereka menangguhkan memberikan THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka akan kena sanksi," ujar Nana.