REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Penyelenggaraan Angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Sudah saya tandatangani, tetapi belum ada tarif atas dan bawah serta kuotanya," kata Sultan pada wartawan sebelum meninggalkan kantornya di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/6).
Secara terpisah, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono mengatakan Pergub DIY tentang Pergub Angkutan Taksi dan Sewa Khusus tersebut memang belum dilengkapi dengan tarif angkutan batas atas dan batas bawah, serta belum ditentukan juga kuota angkutan sewa khusus yang boleh jalan di wilayah DIY
"Untuk tarif batas atas dan bawah angkutan taksi dan sewa khusus nanti yang menentukan pemerintah pusat atas usulan Pak Gubernur. Hal ini masih dibicarakan dengan taksi aplikasi dan taksi yang sudah ada sebelumnya (taksi argo). Sampai sekarang tarif batas atas dan bawah untuk Angkutan Sewa Khusus belum disampaikan ke pemerintah Pusat karena sedang dibahas dan menunggu kesepakatan," kata Agus pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta.
Ia mengatakan saat ini sampai sebulan ke depan dalam proses sosialisasi untuk taksi aplikasi. Sudah ada instruksi dari Pusat bahwa selama pengurusan taksi aplikasi ke proses legal, tidak ada tindakan represif.
"Selama proses sosialisasi ini kami minta taksi aplikasi tolong jangan rekrutmen dulu, karena semua harus legal dan berbadan hukum sehingga tidak bisa perorangan. Kami juga sudah ketemu dengan manajemen aplikasi dan koperasinya yakni Uber dan Grab. Mereka sepakat tidak akan merekrut dulu. Mudah-mudahan mereka mematuhinya," kata Agus.
Ia juga berharap agar yang usaha di bidang angkutan sewa khusus bukan sampingan dan harus benar-benar yang berusaha di bidang transportasi dan mereka harus bergabung di perusahaan. "Kalau hanya sampingan nanti bisa merusak sistem," ujarnya.