Selasa 06 Jun 2017 15:49 WIB

Gubernur DIY Telah Keluarkan Pergub Angkutan Taksi Daring

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. 

"Sudah saya tanda tangani, tetapi belum ada tarif atas dan bawah serta kuotanya," kata Sultan kepada wartawan sebelum meninggalkan kantornya di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/6).

 Secara terpisah  Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono mengatakan Pergub DIY tentang Angkutan Sewa Khusus tersebut memang belum dilengkapi dengan Tarif angkutan batas atas dan batas bawah, serta belum ditentukan juga kuota angkutan sewa khusus yang boleh jalan di wilayah DIY.

 "Untuk tarif batas atas dan bawah  angkutan sewa khusus nanti yang menentukan pemerintah pusat atas usulan pak Gubernur. Hal ini masih dibicarakan dengan taksi aplikasi dan taksi yang sudah ada sebelumnya (taksi argo-Red). Sampai sekarang tarif batas atas dan bawah untuk Angkutan Sewa Khusus belum disampaikan ke pemerintah Pusat karena sedang dibahas dan menunggu kesepakatan," kata Agus, panggilan akrab Harry Agus Triono, kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (6/6).

Ia mengatakan saat ini sampai sebulan ke depan dalam proses sosialisasi untuk taksi aplikasi (angkutan sewa khusus-Red).  Sudah ada instruksi dari Pusat bahwa selama pengurusan taksi aplikasi ke proses legal, tidak ada tindakan represif.

"Selama proses sosialisasi ini kami minta taksi aplikasi tolong jangan rekrutmen dulu, karena semua harus legal dan berbadan hukum. Sehingga tidak bisa perorangan.  Kami juga sudah ketemu dengan manajemen aplikasi dan koperasinya yakni Uber dan Grab. Mereka sepakat tidak akan merekrut dulu. Mudah-mudahan mereka mematuhinya," kata Agus.

Ia juga berharap agar yang  usaha di bidang angkutan sewa khusus bukan sampingan dan harus benar-benar yang berusaha di bidang transportasi dan mereka harus bergabung di perusahaan. ‘’Kalau hanya sampingan nanti bisa merusak sistem," tuturnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement