Selasa 06 Jun 2017 15:38 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Permen Kedaluwarsa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Permen (ilustrasi)
Foto: www.resepumiku.com
Permen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota membongkar peredaran permen kedaluwarsa yang membahayakan kesehatan. Hingga kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan atas temuan kasus tersebut.

Data dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 23 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi pembuatan dan pengemasan permen kedaluarsa ini dilakukan di Jalan Benteng Tengah Nomor 71 RT 02 RW 02, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Modusnya pelaku mengganti permen yang sudah kedaluwarsa dengan kemasan ulang," terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Selasa (6/6). Dia mengatakan pelaku berinisial Su membuka kemasan lama permen merek Tennis kemudian dimasukkan ke dalam lemari es agar tidak meleleh dan mengeras kembali selama 12 jam.

Setelah mengeras ungkap Rustam, permen kedaluwarsa tersebut dikemas dan di-press ke kemasan yang baru merk Dua Apel. Selanjutnya dipasarkan di wilayah Sukabumi. Informasi dari pelaku lanjut dia bahan permen kadaluarsa tersebut dipasok dari seseorang di Kabupaten Cianjur.

Rustam menjelaskan, proses pengemasan permen kadaluwarsa ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Warudoyong. Ia menambahkan permen kadaluwarsa itu pun mencantumkan nomor BPOM RI yang tidak terdaftar. Hal ini didasarkan pada pengecekan kardus dan bungkus permen merek permen karet Tennis setelah ditelusuri tidak ditemukan atau tidak terdaftar.

Rustam mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Jo Pasal 139 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan dengan maksimal Rp 2 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi menambahkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 34 dus warna putih berisikan permen karet merek Tennis, 12 dus warna cokelat berisikan permen karet dalam kemasan baru merk Dua Apel Mas, satu karung bungkus plastik permen bekas, dan satu karung bungkus permen kemasan dus bekas.

Yadi menerangkan, polisi masih terus mengembangkan kasus pembuatan dan peredaran permen karet kadaluwarsa tersebut. Termasuk kata dia untuk mengungkap sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran permen karet tersebut. Saat ini baru seorang pelaku yang diamankan oleh polisi, yakni Su.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement