Selasa 06 Jun 2017 14:22 WIB

Kemenkominfo akan Sebar Luaskan Fatwa MUI Soal Medsos

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyambut adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan penggunaan media sosial (medsos). Bahkan Kemenkominfo juga telah menyiapkan bahan untuk menyebarluaskan fatwa tersebut.

"Kita akan bantu sosialisasi. Tadi malam kita sudah siapkan info grafisnya. Isinya menyebutkan apa yang boleh dilakukan dengan medsos, dan apa yang tidak," kata Menkominfo Rudiantara di Istana Negara, Selasa (6/6).

Menurutnya, fatwa MUI terkait penggunaan medsos ini memang sudah dibicarakan dengan Kemenkominfo. Pada Januari, Rudiantara sempat datang ke acara halaqah MUI terkait medsos. Fatwa tersebut dikeluarkan karena MUI melihat penggunaan medsos saat ini mulai banyak sisi negatifnya.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang ber-muamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement