Selasa 06 Jun 2017 11:25 WIB

Aher Imbau Pengusaha Patuhi Ketentuan Pembayaran THR

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher)
Foto: ROL
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Idul Fitri menjadi hak pegawai yang harus dipenuhi perusahaan. Oleh karenanya perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan pemberian THR yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Gubernur meminta para pengusaha untuk tidak melanggar ketentuan dan memberikan hak pegawai. "Kita mendorong semua kalangan dunia usaha lembaga yang memiliki karyawan untuk memperhatikan membayar THR sesuai petunjuk pemerintah," kata Heryawan, di Kota Bandung, Selasa (6/6).

Pria yang juga akrab disapa Aher ini meminta pembayaran THR harus diselesaikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Serta besarannya harus disesuaikan dengan masa kerja pegawai. Hal ini dikatakannya sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sehingga diharapkan seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.

Ia mengatakan pemerintah provinsi akan membantu pengawasan pembayaran THR. Sebagai antisipasi perusahaan nakal yang melanggar kewajibannya. "Tentu kan kita punya pengawas ketenagakerjaan, dulu di kabupaten kota, sekarang di bawah provinsi. Kita akan tugaskan mereka melakukan pengawasan. Dalam konteks THR ini kita akan tekankan untuk mengawasi khusus hak THR harus diberikan," tuturnya.

Aher menambahkan pemerintah juga menyediakan posko pengaduan THR. Di mana para pekerja Jawa Barat yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan dapat melapor ke posko-posko pengaduan THR yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) di beberapa daerah. Laporan ini nantinya akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga para pekerja bisa mendapatkan hak THRnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement