Selasa 06 Jun 2017 15:17 WIB

Ketua DPR: Aksi Intimidasi tak Dapat Dibenarkan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPR RI Setya Novanto
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan berbagai aksi intimidasi tidak dapat dibenarkan, karena aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain. Pernyataan tersebut disampaikan terkait sejumlah aksi intimidasi yang dilakukan beberapa oknum terhadap pihak lain yang dipandang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Sejauh aksi tersebut sudah dibumbui tekanan, pemaksaan maupun intimidasi yang seringkali diwarnai kekerasan verbal maupun fisik, maka aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Aksi tersebut sudah tergolong persekusi terhadap pihak lain,” paparnya dalam rilis yang disampaikan kepada Republika.co.id, Selasa (6/6).

Sebagai negara hukum, tegas Setya, kita wajib menyerahkan segala persoalan yang memiliki konsekuensi hukum, kepada pihak penegak hukum. Tindakan "main hakim" sendiri, kata dia, tidak pernah dibenarkan dalam negara hukum. 

"Atas dasar itulah kita mengakui keberadaan aparat penegak hukum serta proses hukum sebagai cara-cara yang beradab di alam demokrasi,” tegas pria yang akrab disapa Setnov ini.

Setnov mengakui, kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin konstitusi. Namun kebebasan yang dimaksud, lanjutnya, haruslah dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral, etika maupun hukum. Sehingga tidak ada pihak yang merasa diri lebih berkuasa atas yang lain ataupun lebih kebal hukum dari yang lain.

“Saya mendukung sepenuhnya arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang begitu jelas dan tegas menyebutkan intimidasi tidak boleh ada di Indonesia. Saya juga mendukung instruksi Bapak Kapolri yang memerintahkan seluruh jajarannya hingga ke daerah untuk menindaktegas pelaku intimidasi,” kata politikus Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan ini, Setnov menghimbau kepada sesama anak bangsa untuk memproduksi energi positif bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, agar tujuan dan cita-cita pemerintah yang begitu berpihak kepada rakyat dapat terealisasi dengan baik. Proses ini, kata dia, jangan dihambat oleh energi-energi negatif yang justru kontraproduktif dengan kepentingan rakyat Indonesia. 

"Marilah kita meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” imbuhnya. 

Menurutnya, kemajuan Indonesia sebagai bangsa ditunjukkan oleh penghargaan dan ketaatan warganya pada hukum, pada mekanisme peraturan dan perundang-undangan. Mengedepankan emosi, pendapat pribadi dan kepentingan kelompok sambil mengabaikan proses hukum, lanjut dia adalah tindakan yang menujukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan. Legislator dari dapil NTT ini ini juga menegaskan, bahwa hukum harus ditegakkan dan harus dikedepankan.

“Mempercayai mekanisme hukum menunjukkan kedewasaan kita dalam meniti jalan demokrasi, sebagai nilai dan sistem yang kita yakini mampu mengantar dan mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia,” kata dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement