Selasa 06 Jun 2017 10:25 WIB

Kak Emma tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatimah alias Kak Emma tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (6/6) hariini. Polisi berencana meminta keterangan Fatimah sebagai saksi dalam kasus konten pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Shihab. 

Kuasa hukum Fatimah, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya belum dapat memenuhi panggilan tersebut. Sebab, Fatimah sedang berada dalam kondisi yang kurang sehat. "Kami kirim surat kurang sehat," ujar Mirza, Selasa (6/6).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Fatimah akan menjadi saksi untuk Rizieq. "Hari Selasa ya, kami akan memanggil sebagai saksi untuk tersangka HRS, itu Ibu Emma," kata dia, Senin (5/6).

Nama Fatimah mencuat dalam kasus ini lantaran diduga menjadi tempat curhat Firza mengenai hubungannya dengan Rizieq.Meski demikian, Fatimah menolak mengakui hal tersebut.

Hingga kini, Rizieq belum kembali dari Arab Saudi sehingga belum menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. Polisi pun menetapkan status buron dan memasukkan pemimpin FPI itu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bahkan, polisi sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk permohonan penerbitan Red Notice guna memulangkan Rizieq. 

Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi. Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Keduanya diduga bertukar pesan dan foto bermuatan porno.

Argo menyatakan penyidik berencana meminta keterangan Firza, Rabu (7/6). Namun, belum ada konfirmasi kehadiran atau ketidakhadiran Firza atas pemanggilan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement