Selasa 06 Jun 2017 06:33 WIB

Polisi Periksa Firza Husein Besok

Firza Husein (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Firza Husein (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza Husein atau FH sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Syihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi pada Rabu (7/7).

"FH diperiksa Rabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (5/6).

Argo mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan saksi Fatimah alias Kak Emma untuk tersangka Rizieq pada Selasa (6/7). Argo menuturkan sejauh ini penyidik belum pernah memeriksa Firza dan Fatimah sebagai saksi untuk tersangka Rizieq.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement