Senin 05 Jun 2017 17:17 WIB

Pemprov Minta PNS Patuhi Larangan Cuti Tambahan Lebaran

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa pun menegaskan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar mematuhi aturan tersebut. Dengan tujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.

"Edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan,” kata Iwa, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/6).

Menurutnya saat hari raya, selalu ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu silaturahim dengan mengajukan cuti tambahan. Namun karena dari sisi waktu, cuti bersama pun dinilai cukup, maka diharapkan pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir.

Ia menyebutkan surat edaran tersebut menekankan agar pelayanan terhadap masyarakat oleh Pemprov Jabar tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. Sebab, jatah cuti bersama ditambah libur akhir pekan dan lebaran dinilai sudah mencukupi dengan total sembilan hari. 

“Diharapkan semua PNS melaksanakan sesuai harapan yang diberikan Kementerian PANRB lewat surat edaran,” katanya.

Jika pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun menekankan tidak boleh ada cuti tambahan yang diajukan ataupun diberikn.

“Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Kemenpan RB resmi menguarjab Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran ini juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Karenanya PNS diimbau tidak menambah cuti Lebaran karena waktu libur Idul Fitri dinilai sudah cukup panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement