Senin 05 Jun 2017 14:37 WIB

Sri Bintang Hadiri Sidang Dugaan Makar Rizal dan Jamran

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Sri Bintang Pamungkas
Foto: Antara
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap menggelar sidang vonis dengan terdakwa Rizal dan Jamran pada Senin (5/6). Rizal dan Jamran menjadi terdakwa dalam kasus hate speech yang diamankan pada 2 Desember 2016 lalu.

Hadir dalam sidang tersebut, Sri Bintang Pamungkas yang juga menjadi tersangka dugaan pemufakatan makar. Sri Bintang mengaku menghadiri sidang sebagai dukungan kepada dua bersaudara tersebut.

"Memberikan support dan juga ingin tahu, karena kan mereka juga termasuk 12 (orang) yang dituduh makar. Mereka berupa makarnya di-drop akhirnya mereka pakai siber," jelas Sri Bintang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/6).

Menurut dia tuduhan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) kepada Rizal dan Jamran dianggap tidak mendasar. Sehingga dia berharap agar kakak beradik itu dapat bebas dari tuduhan.

"Dia tuduhannya siber seakan-akan dia menyebarkan berita, kemudian memojokkan Ahok. Padahal Ahok itu sudah terbukti bersalah, mestinya mereka bebas," ungkapnya.

Untuk diketahui Sri Bintang, Rizal, dan Jamran merupakan tiga dari sembilan aktivis lainnya yang diamankan sebelum sebelum aksi 212 di Monas. Polisi menjerat Sri Bintang bersama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dengan pasal 107 juncto pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sedangkan Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sementara Achmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 tentang Penghinaan terhadap penguasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement