Ahad 04 Jun 2017 14:40 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Jangan Berlebihan Tuduh Amien Rais

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal mengatakan, mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Amin Rais bukan aktor pelaku pidana terkait kasus korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Karena tuntutan jaksa tidak mengkualifikasikan Amin Rais sebagai bagian dari inti delik.

"Bahkan tak satupun ujaran dari penuntutan yang katakan AR melakukan perbuatan melawan hukum, atau menguntungkan diri sendiri bahkan orang lain. Unsur kesengajaan pun tak melekat pada perbuatan AR sebagai predikat delik," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Ahad (4/6).

Menurut dia, dalam kasus ini jaksa hanya sebatas menguraikan perbuatan terdakwa Siti Fadilah Supari yang telah memenuhi unsur sebagai subjek penuntutan. Siti Fadilah bahkan mutlak tidak memiliki hubungan langsung baik dalam rangkaian terjadinya peristiwa pidana sampai bekerjanya perbuatan pelaku sebagaimana unsur pidana yang dikenakan.

"Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengkualifikasikan peran AR sebagai aktor pelaku pidana. Apalagi dalam penuntutan sudah menjadi strategi yang sangat umum para jaksa menyebut nama siapapun tujuannya mengejar pengembangan fakta hukum di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, subtansi tuntutan jaksa yang menyangkutkan nama Amin Rais hanya sebatas terdapat aliran dana dari yayasan sahabatnya Soetrisno Bachir (SB) yang karena alasan bantuan atau donasi untuk kepentingan agenda sosial keagamaan Amin Rais. "Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat. Apalagi terdakwa Siti Fadilah menampik jika AR dikait-kaitkan dengan kasusnya," katanya.

Menurut dia, sejauh ini sudah jelas bahwa Amin Rais memang bukan merupakan pelaku pidana sebagaimana dimaksud kategori Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun, Amin Rais telah dirugikan nama baiknya atas tindakan penegakan hukum yang spekulatif tersebut.

"Bagaimana bisa kita menghargai penegakan hukum, jika itu dilakukan membelakangi hukum acara, bahkan di sana kami melihat penuntutan yang beralih fungsi seperti mencari delik di persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, PP Pemuda Muhammadiyah sangat kecewa hal itu justru terjadi di negara yang menjunjung hukum dan hak asasi manusia. "Jangan tuduh berlebihan terkait aliran dana itu, karena sejatinya AR bukan pelaku delik. Bukan pula pihak yang sedang terjerat hukum ataupun sedang terlibat perkara," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement