Ahad 04 Jun 2017 06:15 WIB

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta: Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?

Mantan presiden Soekarno
Foto:
(Foto Arsip) Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menyampaikan paparan di sela peluncuran Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) di Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Sehubungan dengan rencana Kabinet Djuanda itu,  Anwar Harjono,  anggota DPR dari Masyumi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Perdana Menteri Djuanda. Salah satu pertanyaan Harjono mengenai Putusan Dewan Menteri Bab I Nomor 9 tentang Pengakuan terhadap Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Harjono bertanya,  apakah pengakuan itu berarti Piagam Jakarta mempunyai kekuatan UUD, atau Piagam itu sebagai dokumen historis hanya dipergunakan secara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan?

Djuanda menjawab pertanyaan Harjono sebagai berikut: "Walaupun Piagam Jakarta itu tidak merupakan bagian Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya melihat tanggalnya 22 Juni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi"

Jawaban lebih tegas mengenai posisi Piagam Jakarta,  diberikan oleh Djuanda menjawab pertanyaan anggota DPR, Ahmad Sjaichu dari Partai NU.

Sjaichu yang di awal Orde Baru menjadi Ketua DPR Gotong Royong,  bertanya kepada Djuanda, sebagai berikut:

"Apakah pengakuan Piagam Jakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis saja ataukah mempunyai akibat hukum, yaitu perkataan 'Ketuhanan' dalam Mukaddimah UUD 1945 berarti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya' sehingga atas dasar itu bisa diciptakan perundang-undangan yang bisa disesuaikan dengan syari'at Islam bagi pemeluknya?"

Menjawab pertanyaan Sjaichu,  Djuanda berkata:"Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis,  bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap UUD 1945. Jadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan 'Ketuhanan' dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya',  sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syari'at Islam."

Sikap Kabinet Djuanda mengenai Piagam Jakarta,  ternyata kelak juga menjadi sikap Presiden Sukarno.  Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat konsiderans: "bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut"

Mengomentari bunyi konsiderans Dekrit, Prof Ahmad Syafii Maarif menulis dalam disertasinya:

"Tercantumnya konsiderans sangat penting ini jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsideransi itu mempunyai makna secara konstitusional,  dan seharusnya demikian,  maka sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syari'ah bagi pemeluk agama Islam, tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap Dekrit Presiden 5 Juli dan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini,  di samping tidak punya makna, juga bersifat ahistoris."

Piagam Bandung

Pandangan pemerintah Sukarno-Djuanda terhadap Piagam Jakarta menurut rencana akan dituangkan dalam piagam tentang penetapan dan pengumuman UUD 1945 sebagai UUD republik Indonesia, dan yang nantinya akan diperkenalkan dengan nama Piagam Bandung.

Piagam Bandung itu menurut rencana akan memuat pernyataan berikut ini: ".... diakui adanya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Sukarno, Mohammad Hatta,  AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, AK Mudzakkir,  Agus Salim, A  Soebardjo, A Wahid Hasjim, dan Moh Yamin sebagai dokumen historis dan yang menjiwai penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut."

Meskipun Piagam Bandung itu tidak jadi dilahirkan, karena Konstituante telah lebih dulu dibubarkan, akan tetapi Piagam Jakarta di dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tetap dinyatakan "menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dengan demikian, kata "menjiwai" dalam Dekrit Presiden bukanlah perkataan yang timbul begitu saja."Menjiwai" memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Karena latar belakang sejarahnya yang panjang itulah maka pada 22 Juli 1959, Dekrit Presiden diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955.

Dan, berdasarkan fakta-fakta sejarah di atas maka ada tiga hal yang khusus atau menjadi peristiwa penting: (1) Tanggal 22 Juni 1945, saat lahirnya Piagam Jakarta yang kemudian disepakati oleh BPUPKI sebagai Pembukaan UUD hasil kompromi antara golongan Kebangsaan dan golongan Islam.

(2). Tanggal 22 Juli 1959 saat Piagam Jakarta disetujui secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. (3). Tanggal 5 Juli 1966 saat Piagam Jakarta disetujui oleh MPRS menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut,  maka tidak salah jika Anwar Harjono menyebut Piagam Jakarta sebagai konsensus atau ijma' nasional. Konsensus itu harus dipegang teguh oleh seluruh komponen bangsa.

Namun, setelah Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno,  bertebaran tulisan yang menyebut Konstituante gagal melaksanakan tugasnya. Di zaman Orde Baru,  buku-buku sejarah sejak di tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi,  misalnya yang ditulis oleh Prof Nugroho Notosusanto,  menyebut Konstituante gagal. Untungnya, kemudian muncul disertasi dari Adnan Buyung Nasutioan ketika kuliah di Belanda. Dia secara terbuka membantah pendapat Nugroho dengan mengatakan sebaliknya.

"Saya justru menemukan dan membuktikan bahwa Konstituante tidak gagal,  tetapi digagalkan," ujar Adnan Buyung Nasution yang menulis disertasi mengenai Konstituante di Universitas Utrecht, Belanda.

Menurut Buyung,  Konstituante berhasil merumuskan pikiran-pikiran bangsa dalam banyak hal. Namun sayang,  belum sempat Konstituante menyelesaikan tugasnya,  di tengah jalan dipotong dengan suatu Dekrit Presiden. Dalam hal ini,  terjadi intervensi dari luar.

"Bukan Konstituante yang diketuai oleh Mr Wilopo itu macet atau deadlock seperti dituduhkan. Konstituante sedang reses,  akan bersidang kembali, tetapi didahului satu intervensi dari luar,'' tegas Adnan Buyung.

 

*Lukman Hakiem, peminat sejarah, mantan staf Wapres Hamzah Haz dan Staf M Natsir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement