Ahad 04 Jun 2017 06:15 WIB

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta: Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?

Mantan presiden Soekarno
Foto:
Pemilu 1955

Sayangnya,  suasana cerdas dan dewasa di Majelis Konstituante tidak terjadi di luar Konstituante. Sudah sejak sebelum Konstituante dilantik,  Presiden Sukarno mengungkapkan perasaan kurang senangnya terhadap suasana kehidupan politik dewasa itu. 

Pada 28 Oktober 1956, Bung Karno mengumumkan mimpinya untuk mengubur partai-partai politik. Dia melihat partai politik sebagai pembawa suasana keruh. Dengan terus terang,  Bung Karno mengecam Maklumat X yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 yang menganjurkan masyarakat membentuk partai politik. Bung Karno menyebut Maklumat Wakil Presiden itu sebagai kesalahan besar.

Dalam suasana demikian, tentara ikut menunjukkan ketidaksabaran melihat proses perdebatan di Konstituante.  Pada bulan Agustus 1958, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal AH Nasution mengajukan usul tertulis supaya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pada 11 November 1958, dalam pidato Dies Natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang, usul itu diulangi kembali.

Situasi berkembang sedemikian rupa. Pada 19 Februari 1959 Kabinet Djuanda --yang dibentuk oleh Dr Ir  Sukarno selaku warga negara, sehingga kadang disebut juga Kabinet Sukarno-Djuanda-- memutuskan secara bulat untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement