Ahad 04 Jun 2017 01:47 WIB

Menteri PPPA Imbau Masyarakat tidak Intimidasi Anak

Rep: Kabul Astuti/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan tindakan intimidasi yang melanggar hak anak. Hal ini menanggapi sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait sekelompok orang yang diduga tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat yang melakukan intimidasi terhadap seorang anak, PMA (15).

PMA dinilai melakukan penghinaan terhadap ulama melalui akun media sosialnya. PMA dimintai keterangan dengan cara yang kurang baik, ditekan agar membuat hingga menandatangani surat pernyataan bermaterai atas tindakannya itu.

“Hentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak karena anak dilindungi negara. Jauhkan anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kurang baik dan dapat merendahkan derajat dan martabatnya. Siapa pun pelakunya perlu ditindak secara hukum,” kata Yohana, Sabtu (3/6).

Yohana membeberkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.

Setiap orang tua, guru, dan pengasuh lainnya harus memberikan pendidikan dan contoh yang baik karena kesalahan seorang anak merupakan kesalahan dari orang tua dan lingkungannya. Untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak yang telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan World Fit for Children (Dunia Layak Anak).

Yohana meminta masyarakat dapat bersama-sama memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan terhadap anak, serta tidak menyebarkan profil, foto, video anak yang mengalami persekusi karena akan menimbulkan dampak psikologis bagi sang anak.

“Jika anak melakukan pelanggaran, sebaiknya tempuh proses hukum dengan pendampingan orang tua / wali. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Yohana.

Yohana menegaskan, peran orang tua sangat diperlukan. Orang tua harus memberikan kasih sayang dan pendampingan agar anak tidak menjauh dari keluarga dan mendekati perilaku kejahatan. Anak harus diajarkan tentang perbuatan yang baik dan benar. Tunjukkan perilaku yang baik agar anak memiliki panutan perilaku yang baik.

Menurut Yohana, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak tidak cukup dengan diterbitkannya berbagai undang-undang yang melindungi anak. Yang tak kalah penting, kata Yohana, adalah memperkuat peran masyarakat dalam perlindungan anak. Ia menyampaikan, Kementerian PPPA tengah mengembangkan pendekatan perlindungan anak berbasis masyarakat dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak anak dan perlindungan di antara anak-anak dan orang dewasa.

"Diharapkan melalui Gerakan Bersama Lindungi Anak ini akan semakin banyak masyarakat yang sadar tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak,” ujar Yohana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement