Jumat 02 Jun 2017 21:16 WIB

Kapolda: Habib Rizieq Harus Bertanggungjawab Secara Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan Habib Rizieq Syihab harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas tindakan berkaitan dengan dugaan aksi pornografi. "Mau tidak mau yang bersangkutan (Rizieq) harus mempertanggungjawabkan," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta, Jumat (2/6).

Iriawan mempersilahkan tim pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi. Mantan kapolda Jawa Barat itu mengatakan Habib Rizieq dapat membuktikan bersalah atau tidak terhadap kasus yang dituduhkannya melalui sidang pengadilan.

Iriawan mengimbau Rizieq untuk kembali ke Indonesia dari Arab Saudi menghadapi kasus yang menjeratnya karena pentolan FPI itu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Iriawan juga menyerukan massa tidak perlu mendatangi maupun mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten untuk menjemput Habib Rizieq karena menjatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta red notice terhadap Rizieq karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq dan seorang perempuan anita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar, Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement