REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi saham dana pensiun (Dapen) PT Pertamina ke pengadilan. Kejakgung sudah menetapkan Presiden Direktur Dapen Pertamina 2013-2015 M Helmi Kamal Lubis sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami segera melimpahkannya ke pengadilan," Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono di Jakarta, Jumat (2/6).
Warih menjelaskan penyidik telah menemukan bukti yang kuat keterlibatan tersangka sehingga layak untuk diajukan ke persidangan.
Kejakgung menyidik kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina ini sejak awal tahun. Penyidik juga sudah menahan Helmi pada 16 Februari 2017.
"Yang ditetapkan tersangka memang didukung alat bukti secara pidana, tidak terkait nama-nama atau tokoh-tokoh tertentu," kata Warih.
Helmi diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun. Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak "liquid".