Kamis 01 Jun 2017 18:53 WIB

30 TKI Diduga Ilegal Ditangkap di Perairan Sumut

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Sebanyak 30 orang yang diduga TKI ilegal diamankan di perairan Kuala Bagan Asahan, Sumatra Utara. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara sembunyi-sembunyi dari Malaysia. Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Bagus Badari‎ mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Telah dilaksanakan penangkapan KM Subur Jaya yang membawa 30 TKI ilegal di perairan Kuala Bagan Asahan," kata Bagus, Kamis (1/6).

Bagus menjelaskan, penangkapan ini berawal saat ‎petugas menerima informasi bahwa akan ada TKI ilegal yang masuk ke perairan Tanjung Balai Asahan. Kapal ini dilaporkan berlayar dari Malaysia.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke lokasi dan melakukan patroli. Saat patroli inilah, Bagus mengatakan, petugas melihat sebuah kapal kayu yang mencurigakan. Petugas pun mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Kapal itu diketahui membawa penumpang diduga TKI ilegal sebanyak 30 orang, 29 laki-laki dan seorang perempuan," ujar Bagus.

Selain TKI ilegal, Bagus mengatakan, petugas juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK). Ketiganya, yakni Dedi (38), Abdul Muin (51) dan Saipul (36). Menurut Bagus, dari hasil pemeriksaan terhadap TKI dan barang bawaan serta kapal, tidak ditemukan barang terlarang.

"Untuk TKI akan diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai. Sedangkan untuk ABK kapal akan diproses oleh Lanal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement