Kamis 01 Jun 2017 17:16 WIB

Polisi Tangkap Lagi Penulis Status Medsos Soal Kapolri

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
Penangkapan (ilustrasi).
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Cyber Polda Lampung menangkap tersangka Ali Amin Said (35 tahun), pemuda asal Lampung karena membuat status facebook mengenai Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dia menulis ancaman kepada Kapolri terkait kasus Habib Riziq Shihab (HRS).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan membenarkan penangkapan pemilik akun Ali Faqih Alkalimi iru. “Tim punya bukti tersangka memposting ancaman kepada Kapolri,” katanya, Kamis (1/6).

Ali masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan kasusnya. Dalam pemeriksaan, dia sempat membantah ia menulis status tersebut, karena telepon selulernya hilang.

Tim mengetahui dan menemukan dalam akun milik Ali bernama Ali Faqih Alkalimi di FB berisi kalimat ancaman terhadap Kapolri. Setelah bukti dikeluarkan, tersangka mengakui tulisan tersebut berasal darinya.

Dalam keterangan tim cyber, dia warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penenganhan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menulis status di akun FB-nya akan membuat kapolri pempek setelah HRS ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, polisi Jawa Timur juga menangkap terduga penghinaan terhadap Tito. Pelaku berinisial MS (25) ditangkap di Bangkalan, Kamis (25/5). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan tersebut menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan melakukan komentar di media sosial terhadap Tito Karnavian yang kebetulan menjabat sebagai Kapolri. Komentar dilakukan di ruang publik yang dipublikasi oleh Divisi Humas Polri. Komentarnya sudah termasuk penghinaan," kata Frans Barung di Mapolda Jatim, Senin (29/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement