Rabu 31 May 2017 20:52 WIB

Praperadilan Habib Rizieq Segera Dilimpahkan ke PN Jaksel

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Kapitra Ampera menyatakan, berkas pengajuan praperadilan sudah rampung dibuat dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Ya sudah siap. Kita sekarang sedang menunggu Sugito (ketua bantuan hukum FPI, Red) dari Arab bawa surat kuasa dari Habib Rizieq," kata Kapitra saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (31/5).

Dia menambahkan, Sugito akan tiba ke Indonesia pada Rabu malam (31/5). Setelah surat kuasa ada di tangan tim kuasa hukum, dipastikan tim akan segera mengajukan praperadilan. "Yes, malam ini," ujar Kapitra singkat.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (29/5) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein pada situs 'baladacintarizieq'. Dari keterangan Argo, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah ada bukti yang ditemukan penyidik yang mengarahkan HRS menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement