Rabu 31 May 2017 21:58 WIB

Korupsi Dimulai dari Uang Rokok

Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Senin (15/5). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Senin (15/5). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perilaku dan tindakan korupsi terkadang terjadi tanpa disadari. Mulai dari pemberian sebagai ucapan terimakasih atau uang rokok yang sudah dianggap lumrah.

"Padahal, meski terlihat sepele seperti itu, hal tersebut sudah merupakan benih terjadinya perilaku koruptif," kata Asisten III Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Kasiaruddin di Pekanbaru seperti dilansir Antara, Rabu (31/5). 

Kasiaruddin mengatakan area pelayanan publik sangat rentan terhadap tindakan korupsi yang berupa gratifikasi, pungutan liar maupun suap. "Karena itu, sangat diperlukan komitmen kuat untuk mengatasi perilaku dan tidakan korupsi dalam pelayanan publik," kata dia. 

Dia menyatakan praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Pemberian hadian dilakukan mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit dan kematian.

"Selain itu perayaan dalam momentum tertentu seperti aqiqah, sunatan, ulang tahun dan perkawinan juga terbiasa untuk memberikan hadiah," ujar dia. 

Apalagi, dia melanjutkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku bangsa dan adat istiadat sehingga praktek memberi dan menerima hadiah sudah ada dengan segala latar belakang sosial maupun sejarah.

"Namun, praktik memberi dan menerima hadiah ini berpotensi berisi kepentingan dan dapat mempengaruhi netralitas," kata dia. 

Dia pun menyebutkan gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pasal 12B undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menjelaskan gratifikasi dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma serta fasilitas lainnya yang diterima baik didalam negeri maupun luar negeri.

"Baik dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik," ujar dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement