Rabu 31 May 2017 18:51 WIB

Angkutan Lebaran di Lampung Siap H-10

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Ratusan kendaraan antre untuk memasuki kapal tujuan Bakauheni di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (2/7).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Ratusan kendaraan antre untuk memasuki kapal tujuan Bakauheni di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (2/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyiapkan armada angkutan Lebaran Idul Fitri 1438 H sejak H-10 atau pada 15 Juni 2017. Waktu penyiapan angkutan Lebaran tersebut lebih panjang dari Lebaran tahun sebelumnya.

Dalam laporan antisipasi lonjakan arus mudik 2017, Rabu (31/5), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, Pemprov Lampung mengerahkan seluruh jajaran secara maksimal dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini. Menurut dia, penyelenggaraan angkutan Lebaran Tahun 2017 dimulai sejak 15 Juni 2017 (H-10) sampai 11 Juli 2017 (H+15). “Masa angkutan mudik, tahun ini, lebih panjang dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Ia merinci jajarannya menyiapkan angkutan jalan raya sebanyak 563 armada, 60 kapal feri (roll on roll off) Bakauheni – Merak, yang siap beroperasi dengan enam dermaga. Untuk armada kereta api, ada penambahan gerbong kereta api dari KA Seminung untuk mengantisipasi lonjakan penumpang arus mudik di Provinsi Lampung.

Sedangkan untuk angkutan udara, pihak bandara telah menyediakan 31 penerbangan per hari. "Semoga upaya jajaran Pemerintah Provinsi Lampung ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sejak 1 Juni 2017, PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunan kecelakaan hingga 100 persen. Namun kenaikan santunan ini tidak dibarengi tambahan iuran wajib (IW) dan sumbangan wajib (SW).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Lampung Jajang Miharja mengatakan, kenaikan santunan dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang mampu menambah besaran tanggungan. “Semoga kenaikan santunan ini memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban kecelakaan,” ujar Jajang.

Menurutnya, ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ditetapkan pada 13 Februari 2017 lalu.

Adapun rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan bagi korban cacat masih tetap, sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia yang telah dinaikkan menjadi Rp 50 juta.

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. Penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement