Kamis 01 Jun 2017 00:36 WIB

Polisi Sebut Serius Buru Penyebar Percakapan Habib Rizieq

Red: Nur Aini
 Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menegaskan serius memburu penyebar dugaan percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi antara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dengan Firza Husein.

"Kami serius cari kalau belum ketemu bagaimana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (31/5).

Argo mengatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan cara penyidik kepolisian menyelidiki pelaku penyebaran percakapan berkonten mesum tersebut. Argo mengaku penyidik kepolisian sempat mengecek dugaan penyebar berada di Jawa Timur, namun polisi tidak menemukan setelah dilakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi. Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq yang diduga berada di Arab Saudi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement