REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati penambahan jumlah anggota DPR sebanyak 15 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pemerintah sebenarnya berpendapat jumlah kursi di DPR saat ini yang mencapai 560 kursi tidak perlu ditambah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, jumlah 560 anggota DPR sudah mencukupi kebutuhan representasi daerah yang ada. Alasan DPR menginginkan tambahan kursi karena persoalan sebaran sebenarnya juga dapat diatasi.
"Kalau kemudian ada sebaran yang dianggap kurang kan bisa dilakukan perhitungan ulang per dapil," kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
Apalagi, menurut Pramono, jumlah provinsi tidak bertambah selama tiga tahun terakhir. Begitu pula dengan jumlah pemilih. "Kalau kita bandingkan dengan tahun 2014, jumlah pemilihnya juga relatif hampir sama," ujar dia.
Karena itu, menurut Pramono, perhitungan jumlah kursi di DPR menggunakan daerah pemilihan (dapil) juga masih relevan dilakukan. Kendati demikian, pemerintah tidak bisa memaksakan kehendak kepada parlemen.
Pramono menyatakan pemerintah memilih menghormati keinginan DPR untuk menambah jumlah kursinya. "Karena merekalah yang kemudian akan secara langsung berinteraksi dan tahu tentang apa kebutuhannya,” kata dia.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah akhirnya sepakat menambah sebanyak 15 kursi DPR RI, Selasa (30/5). Kendati demikian, jumlah kursi tersebut belum dapat dialokasikan di Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar penambahan kursi dilakukan untuk beberapa daerah tertentu. Di antaranya, Kalimantan Barat, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, masing-masing mendapatkan tambahan satu kursi.