Selasa 30 May 2017 22:30 WIB

Polisi Sergap Rumah Produksi Petasan di Kediri

Polisi menyita bahan petasan.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Polisi menyita bahan petasan.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan, tepatnya di Desa Kranding, Kabupaten Kediri.

Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengemukakan penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan petasan. "Kami melakukan operasi secara intensif terutama saat puasa, agar masyarakat tidak resah dengan maraknya petasan. Dan, kami berhasil mengungkapnya," katanya di Kediri, Selasa (30/5).

Polisi menggerebek rumah yang dihuni SUL, warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Rumah itu digunakan untuk menyimpan dan membuat petasan. Hasilnya, ditemukan barang bukti 350 kilogram bahan peledak.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tertangkapnya KHA, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari tangannya, polisi menemukan bahan baku pembuatan petasan hingga 4,5 kilogram. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini, sehingga mendapati nama SUL.

Di rumah SUL, polisi awalnya hanya menemukan sumbu serta beberapa petasan. Namun, setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan akhirnya mengaku jika menyembunyikan bahan baku pembuatan petasan di belakang rumah.

SUL mengaku, barang-barang tersebut didapatkannya dari beberapa orang, termasuk dari Jombang. Ia sengaja membuat petasan karena tergiur dengan keuntungan.

"Ini dibungkus menjadi seperlima kilogram dan dijual seharga Rp 90 ribu. Jika dibuat petasan bisa menjadi 80 pak dengan keuntungan per pak petasan hingga Rp 5.000," kata SUL.

Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap SUL. Seluruh barang bukti bahan baku petasan juga dibawa petugas. Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement