Selasa 30 May 2017 20:00 WIB

Pengacara Rizieq: Penyidik Dapatkan Alat Bukti Secara Ilegal

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Kapitra Ampera (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kapitra Ampera (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,  Kapitra Ampera mengatakan alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara illegal. Oleh karena itu, kata dia, alat bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.

Kapitra mengatakan, undang-undang yang mengatur tentang alat bukti tersebut bisa dilihat dari Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun".

Ia melanjutkan, Pasal 31, Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 paragraf [3.21]. Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015.

"Ketentuan-ketentuan diatas telah menegaskan bahwa wilayah yang sifatnya privacy dan bukan untuk konsumsi publik, termasuk percakapan via WhatsApp yang merupakan aplikasi massenger dua arah (bukan untuk publik), merupakan hak privacy setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945," katanya, Selasa (30/5).

Kapitra mengatakan, tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin dan bukan oleh lembaga berwenang sesuai UU merupakan pelanggaran terhadap HAM. "Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melanggar Undang-Undang merupakan alat bukti yang tidak sah. "Tidak dapat dijadikan dasar-dasar alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujarnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement