Selasa 30 May 2017 17:37 WIB

Dilecehkan, Pekerja Bangunan Bunuh Penjaga Gudang

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Pembunuhan. Ilustrasi
Foto: AP
Pembunuhan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus tersangka perampokan dan pembunuhan seorang penjaga gudang logistik di Kota Medan. Pembunuhan ini dilatari rasa kesal pelaku karena korban kerap mencacinya dan pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka yang ditangkap, yakni Dedi Umbara alias Oom (34 tahun), warga Jalan Pipa Utama, Karang Rejo, Medan Polonia. Dia diduga telah menghabisi nyawa Kamal Abdullah (54), penjaga gudang logistik di proyek pembangunan di Central Business Distric (CBD) Polonia, Medan Polonia, Jumat (12/5), lalu.

"Dari pemeriksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi ulir," kata Tatan, Selasa (30/5).

Tatan mengatakan, tersangka merupakan pekerja bangunan di salah satu proyek perumahan yang bersebelahan dengan proyek perumahan tempat korban bekerja. Dia ditangkap setelah keberadaannya teridentifikasi di Rokan Hilir, Riau. Tersangka terlacak melalui ponsel korban yang dia bawa lari.

"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur motor Honda Vario bernomor polisi BK 2605 AFU warna hitam dan ponsel merek Nokia milik korban. Ini murni perampokan," ujar dia.

Mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Polrestabes Medan berkoordinasi dengan polisi di Riau. Mereka lalu menangkap tersangka saat menumpang bus menuju Rantau Parapat, Labuhanbatu, Sumut. "Beliau akhirnya ditangkap setelah terlebih dahulu kami lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya. Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan kami tangkap," kata Tatan.

Menurut Tatan, setelah mencuri dan membunuh korban, pelaku sempat pulang ke rumah kerabatnya di Talun Kenas, Deli Serdang, Sumut. Dia lalu menjual sepeda motor korban ke Serdang Bedagai. Hasil dari penjualan motor itu dia gunakan untuk kabur ke sejumlah daerah di Riau, di antaranya Dumai, Kandis dan Rokan Hilir.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Tatan.

Sementara itu, Dedi Umbara mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Tersangka mengaku kerap dicaci maki Kamal karena memiliki utang dengannya. Selain itu, pelaku juga kesal karena korban beberapa kali melakukan pelecahan seksual terhadapnya.

"Dia sempat memegang punyaku (kemaluan). Tiga kali dipeganganya. Makanya aku kalap dan aku habisi dia. Setelah itu barang-barangnya aku ambil," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement