Selasa 30 May 2017 17:52 WIB

Rumah Penjual Makanan Kedaluwarsa Digerebek di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.
Foto: wikipedia
Tanggal peringatan kedaluwarsa makanan.

REPUBLIKA.CO.ID,

 CIREBON -- Satgas Pangan Polres Cirebon menggerebek dua rumah di Kabupaten Cirebon yang dijadikan lokasi penyimpanan dan pemasaran makanan yang tidak sesuai dengan standar pangan dan sudah kedaluwarsa. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

 

Adapun dua rumah tersebut masing-masing terletak di  Desa Situ Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon milik Sh (36) dan Ca (39). ‘’Dari kedua rumah itu kami amankan sejumlah makanan sebagai barang bukti,’’ ujar Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian, Selasa (30/5).

 

Dari rumah Sh, petugas mengamankan makanan berupa mi (tiga kantong besar), kacang (20 kantong kecil), kacang telor (tiga kantong), astor (enam bal kantong), biskuit (sembilan bal kantong), dan kacang telor berwarna (dua kantong). Selain itu, kacang berwarna (dua kantong), kacang sukro (satu kantong), kacang kedelai goreng (satu kantong kecil), meses seres (lima kantong kecil dan empat kantong besar), kacang kulit (tiga kantong dan empat kantong), dan Beng Beng (dua kantong kecil dan satu kantong besar).

Sedangkan di rumah milik Ca di Blok Watu Ampar, Tim Satgas Pangan menemukan sejumlah makanan yang sudah tidak layak konsumsi berupa kacang (empat karung besar dan 25 kantong), Astor (12 kantong), wafer (sembilan kantong), Piatos (10 kantong), Kacang Koro (12 kantong), mie (sembilan kantong), Sukro (tujuh kantong), biskuit (dua kantong), keripik ubi (satu kantong), kerupuk (tiga kantong), campuran (16 kantong).

 

Reza mengatakan, baik Sh maupun Ca saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka akan ditetapkan sebagai tersangka tergantung dari penyelidikan yang sedang dilakukan. ‘’Keduanya saat ini masih sebagai saksi,’’ tutur Reza.

 

Reza menjelaskan, rumah milik Sh dan Ca selama ini digunakan untuk menyimpan makanan kedaluwarsa maupun makanan tidak layak makan. Makanan tersebut mereka dapatkan dari penyuplai. Setelah itu, makanan tersebut dikemas kembali menggunakan kemasan baru dan diedarkan ke berbagai pasar tradisional di Wilayah Cirebon.

 

Reza mengungkapkan, kedua orang itu mengaku telah menjalankan usahanya sejak tiga tahun lalu. Saat ini, polisi masih mencari penyuplai makanan kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi itu pada kedua orang tersebut.

 

Waka Polres Cirebon, Kompol Wadi Sabani, mengungkapkan, langkah yang dilakukan Satgas Pangan Polres Cirebon itu dimaksudkan agar para oknum pedagang yang curang merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

 

‘’Makanan kadaluarsa bisa mengganggu kesehatan, dapat mengakibatkan sakit perut, diare, sembelit, keracunan, dan bahaya bagi rahim perempuan dan lambung anak-anak,’’ ujar Wadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement