REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak menambah cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Asman mengatakan setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, aparatur negara sebaiknya langsung bekerja karena seluruh aktivitas pemerintah harus berjalan normal. "Terutama penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika, Selasa (30/5).
Menpan RB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2017 untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.
Surat itu juga menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. PP itu menyebutkan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada enam hari cuti bersama. Terdiri dari empat hari cuti bersama Lebaran serta masing-masing satu hari cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Namun, Asman menyebut surat edaran ini tidak berlaku pada aparatur negara yang bertugas melayani masyarakat pada periode cuti bersama Lebaran, yaitu 27-30 Juni 2017.
Asman menyebutkan sejumlah pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, dan lembaga permasyarakatan tetap bertugas pada periode cuti bersama. "Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," kata dia.
Asman mengimbau surat edaran ini diteruskan ke seluruh jajaran instansi pemerintah hingga ke unit oraganisasi terendah. Dia juga meminta instansi pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini.
"Untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan Polri," kata dia.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menjelaskan, jumlah hari libur dan cuti bersama pada Idul Fitri tahun ini sudah cukup panjang sehingga tidak perlu ada penambahan cuti.
Total cuti bersama, libur Idul Fitri, serta libur akhir pekan berjumlah sembilan hari. "Rasanya cukup untuk bersilaturahmi," kata Herman.
Apalagi, Herman menyebutkan, pemberlakuan PP 11/2017 sudah menjamin hak cuti tahunan aparatur negara. Aturan ini membuat pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari.
"Sebab, berbeda dengan tahun sebelumnya, cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan," kata Herman.