Selasa 30 May 2017 17:07 WIB

Polisi Diminta Maksimalkan Razia Petasan

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi diminta untuk lebih maksimal dalam melakukan pengawasan di lapangan terhadap peredaran petasan mau pun penggunaanya terutama di daerah pinggiran yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Irfan (32) salah seorang warga Deliserdang, Selasa (30/5), mengatakan, suasana dalam melaksanakan ibadah Shalat Tarawih kurang khusyuk karena terganggu oleh bunyi petasan yang dibunyikan oleh sekelompok remaja.

Meski para orang tua sudah melarang, namun petasan tetap mereka bakar yang bunyinya cukup memekakkan telinga dan sangat mengganggu umat muslim saat bertarawih.

Untuk itu ia berharap pihak kepolisian melakukan razia terutama di daerah-daerah pinggiran yang selama ini memang seolah luput dari pantau pihak aparat kepolisian. "Kami sangat berharap polisi melakukan razia petasan, karena sangat mengganggu bagi umat muslim yang sedang menjalankan Shalat Tarawih," katanya.

Sebelumnya Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan maklumat yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan terhadap pengunaan seluruh jenis petasan.

Maklumat tersebut mengacu pada UU Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter dibawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram. "Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement