Selasa 30 May 2017 11:13 WIB

Rekomendasi Pemberhentian Tetap Ahok Segera Diserahkan Kepada Presiden

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan rapat paripurna pembahasan status pengunduran diri Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar Selasa (30/5). Pembahasan dalam rapat paripurna DPRD DKI itu akan menjadi dasar pemberhentian tetap atas Ahok.

"DPRD menggelar rapat paripurna pukul 10.00 WIB pagi. Setelah rapat, hasil rekomendasi pengunduran diri Ahok akan diserahkan oleh sekretaris dewan kepada Kemendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (30/5).

Setelahnya, rekomendasi diserahkan kepada Presiden sebagai dasar menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keppres juga menjadi dasar pelantikan Plt Gubernur DKI, Djarot Syaiful Hidayat, menjadi Gubernur DKI hingga masa jabatan selesai pada Oktober.

Dengan demikian, kata Sumarsono, jadwal pelantikan Djarot akan mengacu kepada lamanya proses pengajuan kepada Presiden. "Jadwal pelantikan kami belum tahu. Estimasi waktunya sekitar dua hingga tiga pekan sejak diusulkan oleh Mendagri dan tergantung proses di dalam Sekretariat Negara," ungkap Sumarsono.

Sebelumnya, Ahok yang telah berstatus nonaktif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi. Surat itu ditembuskan kepada Mendagri Selasa (23/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement