REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua orang tersangka yang memproduksi dan memperdagangkan makanan tidak sesuai dengan standar atau kedaluarsa serta tidak layak makan.
"Unit penindakan Satgas Pangan telah mengamankan pelaku 'home industry' makanan kedaluaersa dan tidak layak makan beserta barang buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Cirebon, Senin (29/5).
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua blok satu Desa. Yaitu Blok Grewel dan Watu Ampar Desa Situ Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Adapun kedua tersangka yang diamankan, yaitu Sl (36) dan CN (39) yang beralamatkan sesuai dengan TKP.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari TKP Blok Grawel yaitu, mie tiga kantong besar, kacang 20 kantong kecil, kacang telor tiga kantong, astor enam bal kantong, biscuit sembilan bal kantong. Kacang telor berwarna dua kantong.
Selanjutanya ada kacang berwarna sebanyak dua kantong, kacang sukro satu kantong, kacang kedelai goreng satu kantong kecil, meses seres lima kantong kecil dan empat kantong besar.
"Juga terdapat kacang kulit berjumlah tiga kantong dan empat kantong, beng bang dua kantong kecil dan satu kantong besar," tuturnya.
Yusri melanjutkan untuk TKP Blok Watu Ampar, masing-masinh berupa kacang empat karung besar dan 25 kantong, astor 12 kantong, wafer sembilan kantong piatos 10 kantong, kacang koro 12 kantong. Jajarannya juga menemukan barang bukti berupa mie sembilan kantong, sukro tujuh kantong, biskuit dua kantong) kripik ubi satu kantong, krupuk tiga kantong dan campuran 16 kantong. "Selanjutnya kami membawa pelaku tersebut ke Polres Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambahnya.