REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Effendy Peranginangin menyatakan belum menerima informasi lebih lanjut terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Effendy mengatakan mekanisme pembubaran akan tetap melalui proses administrasi di Kemenkumham dan juga kementerian terkait. Namun, otoritas pembubaran HTI tersebut sebetulnya berada di ranah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Tapi sampai saat ini kita belum mendapat apapun itu yang terkait dengan tindaklanjut pembubaran (HTI)," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (29/5).
Karena itu, Effendy menyatakan, Kemenkumham tidak bisa berbicara banyak mengenai rencana pembubaran HTI. "Karena kita kan satu pintu, jadi soal ini langsung ditanyakan kepada Kemenko Polhukam karena dia sebagai koordinatornya," kata dia.
Pemerintah berencana membubarkan HTI melalui jalur pengadilan. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan bukti-bukti terkait rencana pembubaran HTI sudah lengkap.
Tjahjo menyatakan Kejaksaan Agung sedang menyiapkan bukti tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan. Bukti itu juga yang nantinya menjadi landasan permohonan pembubaran.
Menko Polhukam Wiranto juga sudah meminta masyarakat tak mengkhawatirkan soal pembubaran HTI. Wiranto menyebut pembubaran ini tidak dilakukan tiba-tiba melainkan melalui kajian panjang.
Wiranto menyatakan publik mengenal HTI sebagai ormas yang memang kegiatannya menyangkut dakwah. Namun, kajian pemerintah, gerakan dan dakwah yang disampaikan tujuannya sudah masuk wilayah politik. "Yang mengancam kedaulatan negara," kata Wiranto pada 12 Mei lalu.