Senin 29 May 2017 21:09 WIB

Pengacara Habib Rizieq Belum akan Ajukan Praperadilan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Eggi Sudjana (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Eggi Sudjana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana mengatakan belum akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Eggi mengatakan akan terlebih dahulu menyurati polisi terkait penetapan tersangka tersebut.

"Belum akan ada prapradilan, orang Habib Rizieqnya juga gak ada. Kita akan menyurati dulu polisi kenapa begini (ditetapkan tersangka)," kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/5).

Eggi menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa. Sebab, yang bersangkutan menurutnya tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi.

"Kenapa gak bisa? Karena untuk jadi saksi itu harus mengetahui, mengalami, melihat, mendengar. Kalau kasus chat porno ini habib tidak mengalami, tidak melihat tidak mengetahui, jadi bagaimana mau jadi saksi. Logika berikutnya, kalau jadi saksi aja gak bisa gimana mau jadi tersangka?," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.

"Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Argo menambahkan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK.

"Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement