Senin 29 May 2017 17:13 WIB

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pengacaranya

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
 Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana (tengah).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana menganggap penetapan tersangka kliennya oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa.

"Kalau dari segi hukum, tidak tepat penetapan tersangka tersebut. Jangankan tersangka, jadi saksi saja enggak bisa," kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/5).

Eggi kemudian memaparkan alasan Rizieq tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, yakni karena yang bersangkutan tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi.

"Kenapa enggak bisa? Karena untuk jadi saksi itu harus mengetahui, mengalami, melihat, mendengar. Kalau kasus chat porno ini Habib tidak mengalami, tidak melihat tidak mengetahui, jadi bagaimana mau jadi saksi. Logika berikutnya, kalau jadi saksi saja enggak bisa gimana mau jadi tersangka?" ucap Eggi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.

"Tadi siang jam 12, setelah gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status HRS dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Bidhumas Polda Metro Jaya, Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).

Argo menambahkan, HRS ditetapkan menjadi tersangka setelah alat bukti yang mengarahkan dirinya menjadi tersangka ditemukan penyidik. Berdasarkan gelar perkara, alat bukti ini meningkatkan status HRS menjadi TSK. "Alat bukti didapat penyidik, ada beberapa kita tunggu saja," kata Argo.

(Baca Juga: Polisi Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Pornografi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement