Ahad 28 May 2017 12:42 WIB

Pemkab Indramayu Wajibkan Perusahaan Salurkan CSR di Daerah

Red: Nur Aini
CSR (ilustrasi).
Foto: indiacsr.in
CSR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mewajibkan perusahaan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) di daerah, untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam melakukan pembangunan.

Kepala Bappeda Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman mengatakan sebagai upaya untuk menggali pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (PKTJSL ) atau CSR saat ini telah dibentuk Forum PKTJSL sesuai dengan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 460.05/Kep.46-Bappeda/2017 tertanggal 15 Maret 2017. "Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan PKTJSL atau CSR akan dikenakan sanksi admnistratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan kegiatan usaha," katanya di Indramayu, Ahad (28/5).

Dia menuturkan diperlukan keterlibatan setidaknya tiga pilar pembangunan yakni pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah dalam mengatasi permasalahan di masyarakat. Salah satu partisipasi dunia usaha dalam upaya pembangunan adalah melalui program PKTJSL atau CSR. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan terbatas.  Serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2012 tentang pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (PKTSL) perusahaan di Kabupaten Indramayu. "Adanya regulasi tersebut menegaskan agar semua perusahaan yang ada dapat menyalurkan kepada masyarakat di sekitarnya," ujarnya.

Maman menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tujuan pengaturan PKTJSL adalah untuk memberikan arah, kebijakan dan kepastian hukum atas pelaksanaan PKTJSL dalam menciptakan hubungan perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan. Maman menambahkan, sebagai langkah awal untuk melaksanakan PKTJSL ini forum akan menginventarisir perusahaan yang ada di Kabupaten Indramayu dan segera mengundang untuk menindaklanjutinya. Selama ini penyaluran PKTJSL atau CSR para perusahaan tidak terpantau oleh kita, mereka ada yang menyalurkan dan tidak," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement