REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meningkatkan pengawasan terhadap kontrakan dan tempat kos untuk menganntisipasi terjadinya prostitusi terselubung selama Ramadhan 1438 Hijriyah.
"Pengawasan ini kami perketat antisipasi adanya oknum yang memanfaatkan rumah kontrakan atau tempat kost untuk dijadikan tempat prostitusi terselubung," kata Kepala Seksi Kepala Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sukabumi Okih Fajri di Sukabumi, Sabtu (27/5).
Selama Ramadhan ini seluruh tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi sehinga dikhawatirkan ada pekerja seks komersil (PSK) yang menjajakan dirinya di tempat kontrakan atau kosnya. Hal ini perlu diantisipasi agar bulan suci Ramadhan tidak ternodai.
Langkah diantisipasi yang dilakukan seperti melakukan patroli maupun sidak langsung dan mendata setiap penghuni kontrakan dan tempat kost. Jika ditemukan adanya pasangan muda-mudi bukan suami istri maka akan langsung diberikan pembinaan serta sanksi.
Kegiatan ini juga untuk menegakan Surat Edaran Bupati tentang Tertib Ramadhan 1438 Hijriyah yang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Prostitusi serta Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Dedi Cahrdiman mengatakan dalam melakukan razia pihaknya juga akan berkoordinasi dengan anggota keamanan lainnya seperti TNI dan Polri serta dilakukan secara rutin untuk mencegah aksi penyakit masyarakat di bulan suci ini.