REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Organisasi buruh tambang internasional yang berhimpun dalam wadah IndustriALL Global Union menyikapi persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita di Timika, Sabtu, mengatakan menyikapi kisruh ketenagakerjaan di PT Freeport maka IndustriALL Global Union telah menyurati Presiden Joko Widodo di Jakarta dan pimpinan Freeport McMoRan Richard Adkerson di Amerika Serikat.
"IndustriALL Global Union telah menyurati Bapak Presiden Jokowi pada 24 Mei 2017 untuk meminta pemerintah Indonesia turun langsung menangani persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport Indonesia. Surat tersebut juga dikirimkan ke beberapa kementerian dan lembaga negara terkait," jelas Tri.
Selain itu, IndustriALL Global Union juga mendesak Richard Adkerson selaku pimpinan Freeport McMoRan Copper & Gold Inc yang merupakan perusahaan induk semang PT Freeport Indonesia yang berada di Amerika Serikat agar turun langsung mengintervensi persoalan yang kini terjadi antara manajemen Freeport Indonesia dengan serikat pekerja.
"Ada lebih dari 2.000 pekerja YANG telah di-PHK oleh manajemen PT Freeport Indonesia. Ini persoalan ketenagakerjaan serius. Bukan persoalan mangkirnya, tapi sebab dari kondisi saat ini," kata Tri.
Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union Valter Sanches meminta orang nomor satu di Indonesia itu agar mengeluarkan kebijakan mendesak manajemen PT Freeport mengembalikan hak-hak para pekerja.
Surat tersebut berisi enam point permintaan. Salah satunya, PT Freeport harus menerima kembali karyawan yang telah di-PHK dan terkena program furlough.
Tri mengingatkan pemerintah agar turun tangan serta serius menangani persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Apalagi setelah mediasi pada akhir April lalu, tak ada lagi pertemuan formal antara serikat pekerja dengan manajemen PT Freeport.
"Kami selalu diminta kembali bekerja, pada prinsipnya kami ingin kembali kerja, tapi dengan syarat jangan ada PHK, karena masalah ini ada sebab akibatnya," kata Tri.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan manajemen telah memberikan imbauan kepada para karyawan yang telah lima hari absen dan melakukan dua kali panggilan untuk kembali bekerja.
"Kami melakukan tindakan ini sesuai Pedoman Hubungan Industrial dan UU yang berlaku," kata Riza Pratama yang terkesan kurang kooperatif dengan kalangan media.
Riza menegaskan, aksi mogok para karyawan PT Freeport tidak mempunyai basis hukum.
Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Manajemen Freeport Tekan Karyawan yang Mogok
Para karyawan yang mogok itu dianggap melakukan pengunduran diri setelah perusahaan melakukan berbagai macam cara mengimbau mereka untuk kembali bekerja.
Riza menjelaskan, aksi mogok kerja karyawan semula dipicu oleh adanya program furlough atau merumahkan karyawan Freeport sementara waktu guna menyesuaikan kondisi operasional perusahaan yang belum pasti ke depan. Saat itu Freeport sempat berhenti beroperasi karena belum mendapatkan izin ekspor konsentrat.
PUK SPSI PT Freeport resmi melakukan aksi mogok kerja damai sejak 1 Mei lalu bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day) hingga 30 Mei 2017.
Aksi mogok kerja karyawan Freeport tersebut kemudian diikuti oleh 14 PUK perusahaan-perusahaan privatisasi dan kontraktor lainnya di lingkungan PT Freeport.
PUK SPSI PT Freeport telah mengajukan perpanjangan aksi mogok kerja terhitung mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2017.
Di saat ribuan karyawan menggelar aksi mogok kerja di Timika, pihak manajemen PT Freeport menyikapinya dengan melakukan PHK massal karyawan dengan alasan mereka telah mengundurkan diri secara sukarela setelah tidak melapor diri ke perusahaan usai dipanggil berturut-turut selama dua kali.
Hingga akhir Mei ini, tercatat sudah lebih dari 2.200 karyawan permanen PT Freeport telah di-PHK oleh manajemen perusahaan.
Para karyawan yang di-PHK itu diberikan uang pisah sebanyak satu kali upah pokok dengan kisaran Rp6 juta hingga belasan juta rupiah.